Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara maupun anggaran pendapatan belanja daerah (Kepmensos RI Nomor 8/HUK/2019).